DARIACEH: Dalam beberapa hadis yang terdapat di kitab Mukhtasharul kalam ala Bulugh al-Maram (Bulughul Maram dan penjelasannya) karya Syeikh Faishal Alu Mubarak, Ummul Qura, halaman 103-105 kita dapat mengetahui beberapa sifat Mandi Junub Nabi Muhammad Shallahu’alaihi wasallam.
Diantaranya adalah hadis dari Aisyah Ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya. Kemudian mengguyur tangan kanannya dulu, kemudian baru tangan kirinya. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Kemudian beliau berwudhu, lalu mengambil air dan menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jemari. Kemudian mengguyur kepalanya tiga kali. Lalu meratakan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mencuci kedua kakinya.” Muttafaq Alaih, dan ini adalah lafal Muslim, juga terdapat dalam shahih Al-Bukhari.
Dalam riwayat kedua, yaitu Al-Bukhari dan Muslim, dari hadis Maimunah, “Kemudian beliau mengguyurkan air ke kemaluannya. Kemudian mencucinya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosokkan tangannya ke tanah.” Shahih. HR. Al-Bukhari dan Muslim.
Dalam sebuah riwayat lainnya disebutkan, “Lalu beliau mengusapkannya ke tanah.” Pada bagian akhir kalimat, “Kemudian aku membawakan handuk, tetapi beliau menolaknya. Beliaupun membersihkan air dengan tangannya.”
Hadis-hadis ini berisi penjelasan tentang tata cara mandi junub dari awal hingga selesai. Tidak hanya itu, di dalam hadis di atas juga berisi dalil tentang dua cara bersuci yang saling terkait, yaitu wudhu dan mandi.
Rukun Mandi Wajib
Keterangan tentang rukun mandi wajib (junub, haid, dan nifas) terdapat dalam kitab Safinatun Naja, karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, yaitu:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
“Fardhu (rukun) mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Niat Mandi Wajib
Redaksi niat yang boleh dipakai untuk mandi junub karena sebab mengeluarkan mani/bersenggama, mandi setelah haidh dan nifas adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar, wajib karena Allah Ta’ala.”
Atau bisa juga menggunakan redaksi di bawah ini:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ عَنْ جَمِيْعِ اْلبَدَنِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil ‘an jamii’il badani fardhal lillaahi ta’aala
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas dari seluruh badan, wajib karena Allah Ta’ala.”
Rambut Kepang dan Tebal pada Wanita
Dari Ummu Salamah Ra., ia berkata, “Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku wanita yang sangat tebal kepang rambut. Apakah aku harus membukanya untuk mandi junub?–Dalam hadis lain, dan mandi haid?” Rasulullah bersabda, “Tidak perlu, sesungguhnya kamu cukup mengguyur kepala tiga kali.” (HR. Muslim)
Dalam shahih Muslim (330) tersebut, Beliau menambahkan, “Kemudian kamu siramkan air ke suluruh tubuh, maka engkau sudah suci.”
Hadis tersebut di atas menyatakan bahwa menguraikan rambut ketika mandi tidak wajib dan juga tidak menjadi syarat harus menyampaikan air ke pangkal rambut.
Namun, dalam riwayat dari Anas secara marfu’ yaitu hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw., terdapat redaksi yang menyatakan, “Jika seseorang wanita mandi dari haidnya, ia menguraikan rambutnya dan mencucinya dengan khathmi dan uysnan dan jika mandi dari junub, ia menuangkan air ke kepalanya dan memerasnya.” Riwayat ad-Daraquthni dalam Al-Ifrad, Ath-Thabrani, Al-Khathib dalam At-Talkhish, dan Dhiya’ Al-Maddisi.
Baca juga:
Uysnan adalah pohon padang pasir. Jika bercampur dengan air akan menjadi seperti sabun. Bergunakan untuk membersihkan tangan dan pakaian. Jam’u Al-Jawani atau Al-Jami’ Al-Kabir karya As-Suyuthi (1/1774)-Pnj.