DARIACEH: Trading kini menggema lagi di media arus utama maupun media sosial. Apalagi kalau bukan setelah kasak-kusuk Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya terjerat kasus trading yang memperjual belikan produk binary option. Indra Kenz terjerat Binomo dan Doni Salmanan tersandung Quotex yang keduanya adalah ilegal. Di tengah isu ini, sebenarnya adakah trading halal?
Apa itu Trading?
Trading berasal dari bahasa Inggris, “Trade” yang artinya bertukar. Dalam bahasa istilah dapat didefinisikan sebagai pertukaran antara satu barang atau jasa yang melibatkan pihak ketiga.
Dahulu, sebelum ada mata uang, trading terkenal dengan istilah barter, misalnya, petani menukar beras dengan ikan yang dibawa nelayan.
Kini, setelah ada mata uang, pertukaran semacam itu berganti dengan uang. Sesuai nilai harga barang atau jasa tersebut yang berlaku di pasar/pusat perdagangan.
Seiring dengan perkembangan tekhnologi, “Trade” berkembang lagi menjadi pasar uang atau istilah sekarang trading forex.
Jenis Trading
Secara umum hanya ada dua jenis trading, yaitu trading saham dan trading forex. Tetapi dalam perkembangannya, banyak pelaku bisnis mengembangkan trading dengan berbagai macam jenis produk. Tidak jarang mengandung unsur judi, seperti binary option karena bersifat spekulasi tinggi yang merugikan trader.
Berikut penjelasan apa itu trading saham dan trading forex.
1. Trading Saham
Sebagian orang mengira bahwa trading saham adalah investasi saham. Padahal, kedua jenis intrumen ini menggunakan platform yang berbeda.
Ciri utama trading saham adalah punya waktu transaksi yang lebih singkat. Biasanya orang membeli dan menjual saham saat sedang terjadi fluktuasi harga.
2. Trading Forex
Trading foreign exchange atau trading forex menggunakan kurs mata uang sebagai syarat transaksi. Keuntungannya sangat tergantung dari naik-turun kurs (nilai tukar) mata uang. Mereka yang bermain trading forex bisa untung dan rugi dalam jumlah banyak. Tergantung fkultuasi kurs mata uang.
Trading forex biasa juga bersifat berjangka dalam waktu yang lama, untuk mencari keuntungan dan tidak tunai. Prinsip inilah yang dikritisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kaena cenderung spekulatif yang membuatnya haram. Jadi, beberapa trading forex sebenarnya masih jauh dari trading halal.
Baca juga: Kenali 5 Hal ini Agar Hasil Sahammu Tetap Halal
Binary Option
Binary option atau opsi binari tidak ubahnya adalah judi berkedok trading. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengutip dari Jasa Otoritas Keuangan (OJK) juga sudah meminta masyarakat untuk mewaspadai binary option karena merugikan.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, binary option adalah kegiatan perdagangan online yang bersifat judi dan ilegal.
Tongam menjelaskan bahwa dalam binary option tidak ada barang yang diperdagangkan dan hanya bersifat untung-untungan. Menang atau kalah hanya begantung dalam menebak harga suatu komiditi, naik atau turun dalam periode tertentu.
SWI sendiri pada pertengahan Februari 2022 lalu sebenarnya telah pernah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang terkait dengan binary option, seperti di Binomo, Quotex, Olymptrade, dan Octa FX. SWI meminta mereka untuk menghentikan promosi produk binary option tersebut.
Kalau sudah begini, mudah untuk mengambil kesimpulan bahwa tentu saja binary option bukanlah trading halal.
Trading Halal Dalam Islam
Jual beli mata uang dalam Islam dikenal dengan nama Al-Sharf. Karena transaksi dan perdagangan nilai mata uang yang berbeda-beda, maka hukumnya juga berbeda.
Tetapi, prinsip dasarnya jual beli dalam Islam mengutamakan kemaslahatan umat manusia.
Maka sebenarnya hukum dari jual-beli adalah halal, tetapi akan berubah menjadi haram bila mengandung unsur riba. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah, ayat 275,
… وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ…
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Sedangkan dalam sebuah hadis Rasulullah nyata menyatakan bahwa jual beli harus bersifat tunai.
Dalam hadis riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika secara tunai.”
Begitupula dalam hal perjanjian, umat Islam terikat untuk tidak melakukan perjanjian yang menghalalkan yang haram maupun sebaliknya. Dalam hadis riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al- Muzani, Nabi s.a.w. bersabda,
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Perjanjian boleh antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Trading Halal Menurut MUI
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), jual beli mata uang atau trading halal pada dasarnya boleh asal mengikuti beberapa ketentuan hukum Islam (syara’).
Beberapa ketentuan itu seperti:
- Jual beli mata uang tidak untuk berspekulasi atau mencari keuntungan atau bersifat untung-untungan.
- Ada kebutuhan transaksi atau sebagai simpanan yang sifatnya untuk berjaga-jaga.
- Untuk jual beli dengan mata uang yang sama atau sejenis, maka nilanya harus sama dan transaksinya harus tunai.
- Apabila menggunakan mata uang berlainan jenis, maka nilai tukarnya (kurs) adalah yang berlaku pada saat transaksi dan harus secara tunai.
Transaksi Valuta Asing
DSN MUI membagi empat jenis transaksi valuta asing (Valas). Dari empat jenis transaksi tersebut, DSN MUI hanya membolehkan satu jenis traksaksi yang waktunya tidak melebihi dari dua hari.
Berikut jenis-jenis transaksi valuta asing menurut DSN MUI beserta hukumnya:
1. Transaksi Spot
Prinsip dari transaksi jenis ini adalah over the counter atau penyerahan terjadi pada saat pembelian dan penjualan atau penyelesaiannya paling lama dalam jangka waktu dua hari.
Dispensasi dua hari masih dianggap tunai sebagai proses penyelesaian yang tidak terhindarkan bila itu merupakan bagian dari transaksi internasional.
Hukumnya adalah boleh.
2. Transaksi Forward
Pada transaksi ini, nilai (harga) yang berlaku adalah nilai yang ada dalam perjanjian pada saat sekarang, tetapi diberlakukan untuk waktu yang akan datang. Waktunya adalah dalam rentang antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Prinsip di sini adalah trader membuat perjanjian harga masa sekarang (muwa’adah), tetapi penyerahannya baru terjadi pada masa yang akan datang. Padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang menjadi kesepakatan.
Hukumnya adalah haram, kecuali dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindarkan (lil hajah).
3. Transaksi Swap
Ini adalah kontrak pembelian atau penjualan dengan harga spot, tetapi terjadi kombinasi pembelian antara penjualan Valas yang sama dengan harga forward.
Hukumnya haram karena bersifat spekulasi dan mengandung unsur judi (maisir).
4. Transaksi Option
Jenis traksaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit Valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Hukumnya haram karena bersifat spekulasi dan mengandung unsur judui (maisir).
Trading Halal di IDX
Sejatinya tidak ada jalan halal untuk kaya mendadak, semua bisnis butuh proses dan harus bersifat untuk kemaslahatan umat manusia secara umum.
Untuk itu, ada banyak cara dan jenis investasi halal. Salah satunya adalah dengan bergabung dalam Shariah Online Trading System (SOTS).
Mengutip IDX, ini adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ia awalanya dikembangkan oleh anggota bursa untuk mereka yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.
Sistem SOTS ini telah mendapat sertifikasi DSN-MUI dan merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dalam praktiknya, SOTS menganut beberapa prinsip, yaitu:
- Mereka hanya membatasi transaksi pada saham-saham syariah.
- Transaksi untuk membeli saham syariah hanya dapat bersifat tunai atau cash-basis transaction, dan tidak boleh ada transaksi margin atau margin trading.
- Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki atau short selling.
- Tidak hanya itu, laporan kepemilikan saham syariah juga dipisah dengan kepemilikan uang, sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).
Di IDX sendiri saat ini terdapat 16 anggota bursa yang sudah memiliki SOTS.