JAKARTA, Dariaceh.com – Modus judi online (Judol) kini telah merambah hingga ke berbagai platform. Salah satunya berkedok permainan online (game) yang dapat diunduh melalui permainan online (Playstore).
Modus Judol melalui game online ini juga menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memberantas masifnya penyakit masyarakat tersebut. Dalam grafis yang dibagikan Kementerian Informasi dan Komunikasi R.I, Judol dengan modus game biasanya memiliki beberapa ciri, seperti :
- Meminta pengguna untuk top up pulsa melaui akun virtual/ virtual account. Akan ada transaksi berupa top-up (pengisian) dan withdraw (pengisian) uang.
- Menggunakan reedem code voucher pulsa yang dibeli melalui minimarket atau e-wallet.
- Ada unsur taruhan berupa uang, termasuk uang virtual.
- Kemenangan tergantung pada peruntungan.
Baca juga : Hukum Hadiah Game Online Menurut Ulama Terkemuka Aceh
Untuk itu Kominfo meminta pengguna agar dapat mengenali perbedaan antara permainan online (game) dan judi online (Judol).
Kanal Edukasi Judi Online Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini meluncurkan kanal edukasi judi online (Judol) melalui alamat, https://s.id/bersamastopjudol, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong dalam siaran persnya (3/7/2024) dikutip dari Info Publik mengatakan, kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email email: aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Usman. /*