DARIACEH: Permainan game online dengan iming-iming hadiah kian menjamur pada aplikasi Play Store. Banyak muslim milenial dan generasi Z memainkannya di seluruh penjuru dunia. Tetapi taukah Anda bagaimana sebenarnya hukum hadiah game online dan mengambil hadiah darinya?
Abu Syekh Hasanoel Bashry HG, seorang ulama terkemuka Aceh dalam channel Youtube MUDI TV mengatakan, harus dikaji dahulu apakah permainan game seperti itu termasuk dalam kategori judi atau tidak.
Beliau mengibaratkan hukum hadiah game online seperti “musang berbulu domba” karena ada penamaan hadiah.
“Judi kalau menghasilkan uang secara mudah dan tidak mengeluarkan banyak modal,” katanya.
Allah SWT secara tegas mengharamkan masir atau judi.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90 Allah SWT berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
BERITA LAINNYA
- Cari Tau Yuk! Penyebab Orang Aceh Bermigrasi ke Yan Malaysia
- Beda Orang Aceh di Malaysia Dulu dan Kini
- Kedatangan Orang Arab Abad 1 H di Aceh [Tashi] Dalam Catatan Tionghoa