SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

+
IslamHikmahSanksi Adat yang ini Tidak Dibolehkan...

Sanksi Adat yang ini Tidak Dibolehkan Kepada Pelanggar Syariat Islam

Save

DARIACEH: Sering kali di dalam kelompok masyarakat kita mendengar adanya sanksi adat berupa harta kepada pelanggar syariat Islam di Aceh.

Tetapi tahukah kamu kalau dalam perspektif fiqih, sanksi adat seperti itu tidak boleh menurut imam mazhab yang empat?

ADVERTISEMENT

Bahtsul Masail Ulama Dayah (Pesantren) Aceh yang bersidang tanggal 12-15 Maret 2021 di Banda Aceh menyebutkan, ada tiga jenis sanksi adat yang saat ini berlaku di Aceh.

Baca juga: Hukum Hadiah Game Online Menurut Ulama Terkemuka Aceh

Sanksi Dengan Harta (Ta’zir bil mal)

Ulama mazhab yang empat, salah satunya Imam Syafi’i, imam bagi mayoritas umat Islam di Indonesia tidak membolehkan sanksi adat dengan harta benda.

ADVERTISEMENT

Sanksi Fisik

Pada dasarnya, hanya pihak yang berwenanglah yang boleh memberikan sanksi adat dalam bentuk fisik. Jadi massa (masyarakat) tidak boleh melaksanakan sanksi adat seperti itu.

Pihak yang berwenang pun harus memperhatikan beberapa kriteria dalam menerapkan sanksi adat ini.

Beberapa kriteria itu, seperti mendahulukan bentuk hukuman yang paling ringan dan tidak boleh melukai bagian tubuh. Apalagi sampai mencederai, memukul wajah, dan membuat tulang belulang patah.

Kalau sampai mematikan itu jelas-jelas lebih tidak boleh.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Kedatangan Orang Arab Abad 1 H di Aceh [Tashi] Dalam Catatan Tionghoa

Sanksi Sosial

Begitu pula halnya dengan sanksi adat (sosial) terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam. Tidak boleh sampai menggugurkan fardhu kifayah yang melekat pada pelaku, misalnya pengurusan jenazah.

Hartanya juga harus terjamin kalau pelanggar syari’at sampai harus keluar dari tempat tinggalnya.

Bertentangan Dengan Syariat Islam

Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh juga masih menemukan beberapa sanksi adat yang bertentangan dengan syariat Islam di Aceh.

Seperti adanya denda atas batalnya komitmen pernikahan dengan menanggung resiko hangusnya mahar atau denda penggandaan mahar.

Ada juga denda penyembelihan hewan tertentu sebagai sanksi adat akibat mempermalukan Gampong. Atau penambahan mahar yang diberikan kepada perangkat gampong.

Hal-hal seperti tersebut di atas tentu saja bertentangan dengan syari’at Islam. Termasuk pemanfaatan harta gadai oleh pemilik hutang.

Pendapat tersebut merujuk pada nash yang utama, yaitu Surat Al-A’araf : 199,

فو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.”

Juga hadist Nabi S.A.W,

مارآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن (رواه أحمد موقوفا على ابن مسعود)

Sesuatu yang dipandang baik oleh Kaum Muslimin, maka di sisi Allah hal itu baik.” (H.R. Ahmad, mauquf dari Ibnu Mas’ud).

ADVERTISEMENT

Related stories:

Kenali Judi Online Modus Top up Pulsa

JAKARTA, Dariaceh.com - Modus judi online (Judol) kini telah merambah hingga ke berbagai platform. Salah satunya berkedok permainan online (game) yang dapat diunduh melalui...

Enam Strategi “All Eyes on Rafah” Indonesia Mendukung Palestina

YOGYAKARTA, Dariacehcom - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memaparkan enam strategi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina, “All Eyes On Rafah.""Situasi Palestina semakin memburuk....

Jejak Yahudi yang Dimakamkan di Aceh Setelah 105 Tahun Tewas

"O, God, ik ben getroffen!" Ia berteriak. Nafasnya terengah-engah. Hilang seketika sikap berpongah-pongahnya. By TEUNGKUMALEMI Filed: 1 Desember 2023, 03:09  BANDA ACEH, Pantè Ceureumén Nama belakangnya merujuk pada...

6 Tips Mendidik Anak Menurut Islam di Dalam Surat Luqman

D‌ARIACEH: Anak adalah amanah Tuhan yang dititipkan kepada kita sebagai penerus kehidupan di muka bumi ini. Kehadirannya ke dunia merupakan takdir Ilahi. Karenanya Allah...

Portal Islam Terbaik di Indonesia

DARIACEH: Belajar Islam secara online kini seolah menjadi trend tersendiri untuk sebagian kalangan. Terlebih kini banyak portal Islam berseliweran di internet. Padahal berguru secara...

Seberapa artikel ini bermanfaat bagi Anda?

0 dari 5
 
Dapatkan update artikel pilihan Dariaceh.com dengan bergabung ke Instagram “dariacehcom” dan laman Facebook “Dariaceh.com”.
 
 

Jejak Yahudi yang Dimakamkan di Aceh Setelah 105 Tahun Tewas

"O, God, ik ben getroffen!" Ia berteriak. Nafasnya terengah-engah. Hilang seketika sikap berpongah-pongahnya. By TEUNGKUMALEMI Filed: 1 Desember 2023, 03:09  BANDA ACEH, Pantè Ceureumén Nama belakangnya merujuk pada...

dariaceh

O Allah

Video musik ini dinyanyikan Harris J dengan judul,...

Himne Aceh

Cipt. Mahrisal RubiBumoe Aceh nyoe keuneubah Raja, Sigak meubila Bangsa... Mulia Nanggroe..Mulia dum Syuhada, Meutuah bijèh Aceh mulia...Reff. E Ya Tuhanku...Rahmat beusampoe.. Neubri Aceh nyoe beumulia...Rahmat Neulimpah..Meutuah asoe.. Aréh keu...

Tahayya

“Tahayya” (Bersiaplah) — adalah video musik untuk merayakan Piala Dunia FIFA Qatar 2022, menampilkan Maher Zain dan Humood AlKhudher.

Meudèëlat Tubôh

♫ 𝗟𝗜𝗥𝗜𝗞 ♫𝘚𝘢𝘩 𝘵𝘶𝘣𝘰̂𝘩 𝘯𝘨𝘰̂𝘯 𝘫𝘪𝘩 𝘭𝘢𝘩𝘦́ 𝘚𝘢𝘩 𝘩𝘢𝘵𝘦́ 𝘥𝘪𝘬𝘦́ 𝘣𝘦𝘶𝘴𝘪𝘮𝘱𝘦𝘶𝘯𝘢 𝘚𝘢𝘩 𝘶𝘳𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘪𝘭𝘦́ 𝘚𝘢𝘩 𝘮𝘢𝘵𝘦́ 𝘵𝘢𝘯 𝘭𝘦́ 𝘴𝘰𝘦̈ 𝘴𝘦𝘶𝘳𝘦𝘶𝘵𝘢𝘎𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘶𝘣𝘶𝘦̈𝘵 𝘯𝘨𝘰̀𝘯 𝘴𝘦𝘶𝘮𝘪𝘬𝘦́ 𝘔𝘶𝘴𝘦𝘶𝘬𝘦́ 𝘱𝘦𝘶𝘨𝘭𝘢 𝘯𝘨𝘰̀𝘯 𝘵𝘢𝘱𝘦𝘶𝘯𝘢 𝘎𝘭𝘢𝘩...

ISLAM

Portal Islam Terbaik di Indonesia

DARIACEH: Belajar Islam secara online kini seolah menjadi trend tersendiri untuk sebagian kalangan. Terlebih kini banyak portal Islam berseliweran di internet. Padahal berguru secara...

Wara Sebagai Syarat Mencapai Kebahagiaan

Wara adalah salah satu jalan untuk mencapai konsepsi bahagia dalam Islam.Secara bahasa wara berasal dari kata "taharruj" yang artinya menjauhi dosa atau berhati-hati. Sedangkan menurut...

Duka Palestina dalam Angka dan Cerita versi Aljazeera

Mahmoud ingin menjadi jurnalis, sama seperti ayahnya. Bertekad untuk berbagi kisah tanah airnya dengan dunia, remaja berusia 16 tahun, yang dikenal sebagai “Wael muda” bersama...

TERKINI DI DARIACEH.COM

Cut Nyak Dhien

Usianya terus menua. Menginjak 51 tahun ketika Umar syahid di Lhok Bubon 11 Februari 1899. Ia terus berjuang dengan sebilah rencong, meskipun mata rabun dan pinggangnya encok.