DARIACEH: Tujuh daftar pinjaman online (Pinjol) syariah berizin permanen OJK mempunyai program mulai dari pembiayaan properti, UMKM, belanja di marketplace, hingga konsumtif. Tertarik? Awas yang ilegal!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia telah memverifikasi 106 pinjaman online legal di Indonesia.
9 dari daftar pinjaman online itu diantaranya berbasis syariah. Tunduk pada ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonasia (DSN MUI). Salah satu tugas DSN adalah menetapkan fatwa tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Tetapi, terdapat dua daftar pinjaman online syariah lainnya yang saat ini masih berstatus terdaftar di OJK. Artinya dalam proses mendapatkan izin permanen.
Kami merangkum tujuh pinjaman online berbasis syariah berizin permanen dari laman OJK yang update pada tanggal 6 Oktober 2021 berikut ini:
1. Investree
Pinjaman online ini punya 2 model pembiayaan, konvensional dan syariah. Untuk muslim muda bisa mencoba yang berbasis syariah, tetapi sesuai kebutuhan saja ya! Bukan menuruti keinginan.
Melansir dari laman resminya Investree, Investree merupakan pinjaman online syariah berbasis peer-to-peer lending marketplace di Indonesia. Artinya online marketplace yang mempertemukan orang yang mempunyai kebutuhan pendanaan dengan orang yang bersedia meminjamkan dananya.
Investree punya program Online Seller Financing Syariah. Ini adalah pembiayaan jangka pendek untuk penjual online aktif di e-commerce marketplace.
Pinjaman yang dapat kamu peroleh mulai dari Rp2 juta – Rp2 miliar dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
2. Ammana
Ammana punya program Paylater, yaitu fasilitas talangan belanja syariah di merchant pilihan. Antara yang tersedia adalah LinkAja, Bhinneka.com, dll.
Mereka juga punya program pembiayaan haji yang sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 Tentang Pembayaran Setoran Awal Haji Dengan Utang dan Pembiayaan.
3. Alami
Mereka juga merupakan pinjaman online berbasi peer-to-peer lending syariah, yaitu yang mempertemukan antara yang membutuhkan modal dengan pemberi modal dengan prinsip-prinsip syariah dan di bawah pengawasan DSN MUI.
Alami juga menyediakan pembiayaan hingga Rp2 miliar untuk usaha atau UMKM kamu.
4. Dana Syariah
Dana Syariah fokus pada program pembiayaan properti. Jika kamu punya tanah dan bermaksud membangun properti untuk menjualnya kembali, kamu bisa coba pembiayaan dari Dana Syariah. Atau punya properti untuk dijual, tetapi kekurangan pendanaan.
Dana Syariah juga bekerja atas prinsip peer-to-peer lending syariah dengan akad murabahah. Jadi bila kamu punya dana berlebih dan bermaksud untuk menginvestasinya secara syariah, kamu juga bisa melakukannya di sini.
5. Duha Syariah
Mereka menyediakan pembiayaan secara syariah untuk kamu yang ingin berbelanja barang/jasa (konsumtif) di platform marketplace yang bekerjasama dengan Duha. Kamu bisa mendapatkan maksimal limit pembiayaan hingga Rp20 juta.
Di Duha Syariah kamu juga bisa mendapatkan pembiayaan untuk umrah atau perjalanan wisata halal dengan limit pembiyaan sampai Rp30 juta.
6. Qazwa
Qazwa juga merupakan peer-to-peer lending syariah. Tetapi mereka punya ruang lingkup pembiayaan yang lebih luas. Program-program mereka seperti pembiayaan properti, usaha dagang sembako, dll, serta budidaya binatang ternak, misal, kambing etawa.
Di Qazwa kamu juga bisa menginvestasikan danamu atau meminjam secara syariah.
Dalam pelaksanaannya, Qazwa menggunakan 2 akad, yaitu:
Akad Mudharabah
Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan dikelola dan digunakan untuk melaksanakan aktivitas operasional bisnis, berkaitan dengan objek/barang yang akan diperjualbelikan
Akad Murabahah
Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan digunakan untuk pembelian barang/bahan baku produksi dengan tambahan keuntungan (marjin) yang disepakati.
7. Papitupi Syariah
Papitupi Syariah adalah pinjaman onlinenya para konsumtif. Kamu bisa meminjam dana hingga maksimal Rp30 juta. Melansir dari laman resminya, Papitupi menyediakan beberapa program, seperti belanja untuk kebutuhan renovasi rumah, membeli obat-obatan dan perlengkapan medis, membeli perlengkapan sekolah, hingga perlengkapan rumah tangga.
Nah, ketika ada yang legal, syariah, dan berizin OJK, kenapa harus yang ilegal?
BERITA LAINNYA
- Sejarah Islam di Aceh Abad 1 H, Dikalahkan Propaganda Snouck Hurgronje?
- Sanksi Adat yang ini Tidak Dibolehkan Kepada Pelanggar Syariat Islam